Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG sebagai ajudannya sebagai tersangka.Jakarta, 11 April 2026
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap, kasus ini bermula pada 2025–2026 saat GSW melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat tekanan agar pejabat tetap “tegak lurus” kepada bupati.
Selanjutnya, melalui ajudannya, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya.
Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Selain itu, GSW juga disebut melakukan pergeseran anggaran dan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran.
Dari praktik tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima GSW. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai Rp335,4 juta, serta sejumlah barang mewah, termasuk sepatu bermerek Louis Vuitton.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga mencatat, sepanjang 2026, praktik serupa ditemukan di sejumlah daerah lain, seperti Cilacap, Pati, dan Madiun.
KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi, termasuk call center 198 dan laman pengaduan KPK.
Sumber : Humas KPK RI