Bea Cukai Teluk Nibung dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 1.984 Kulit Biawak ke Malaysia

Penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang mencurigakan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Teluk Nibung.

Related posts

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

Polres Buleleng Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp960 Ribu per Hari

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More