Bea Cukai Teluk Nibung dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 1.984 Kulit Biawak ke Malaysia

Penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang mencurigakan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Teluk Nibung.

Related posts

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pemerasan, Amankan Uang Rp21,2 Miliar

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More