Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal Senilai Rp1,07 Miliar di Pelabuhan Amurang

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan dari masuknya barang ilegal.Senin (9/2/2026) dini hari.

Related posts

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

KPK Petakan Tiga Titik Rawan Korupsi APBD, Potensi Kebocoran Rp2,37 Triliun Berhasil Dimitigasi

KPK OTT Bupati Pemalang, Empat Orang Jadi Tersangka Termasuk Oknum Pegawai KPK

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More