Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal Senilai Rp1,07 Miliar di Pelabuhan Amurang

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan dari masuknya barang ilegal.Senin (9/2/2026) dini hari.

Related posts

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pemerasan, Amankan Uang Rp21,2 Miliar

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More