Subdit IV Renakta Polda Banten Ungkap Dugaan TPPO Modus MiChat di Kabupaten Serang

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar Irene Missy, Jumat (27/2/2026).

Related posts

Polri Perketat Pengawasan, Satgas Haji Siap Tindak Tegas Praktik Haji Ilegal 2026

KPK Catat Penyelamatan APBD Mojokerto Rp43,8 Miliar, Soroti Anomali PBJ

Polairud Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Ilegal di Serang, Lima Tersangka Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More