Korban Dana Syariah Indonesia Tegaskan Bukan Risiko Investasi, Soroti Kegagalan Pengawasan

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 28 Januari 2026, para korban menegaskan bahwa dana yang ditempatkan pada Dana Syariah Indonesia dilakukan atas dasar kepercayaan terhadap status platform yang secara resmi berlabel “Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”.

Related posts

Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Penggelapan Tiga Mobil Rental, Satu Unit Berhasil Diamankan

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkotika Pasutri di Pekanbaru, 4,2 Kg Sabu Disita

Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan Ilegal 63 PMI ke Malaysia, Dua Tersangka Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More