Korban Dana Syariah Indonesia Tegaskan Bukan Risiko Investasi, Soroti Kegagalan Pengawasan

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 28 Januari 2026, para korban menegaskan bahwa dana yang ditempatkan pada Dana Syariah Indonesia dilakukan atas dasar kepercayaan terhadap status platform yang secara resmi berlabel “Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”.

Related posts

Kortastipidkor Polri Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus

KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More