Kejari Pangkep Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 pada KPU

Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi serta melaksanakan ekspose perkara.

Related posts

Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal hingga ke Tingkat Pemodal

Polres Buleleng Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi, Pelaku Raup Untung Rp960 Ribu per Hari

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More