Kejaksaan Negeri Gowa Sita Rp 1,37 Miliar dari Perkara Korupsi Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga

Uang senilai Rp 1.374.146.000 tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa Sitti Hasnawati, S.Pd., M.Pd. Binti Ibrahim, sebagai pemenuhan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di lingkungan SMP Negeri 1 Pallangga.pada Senin, 1 Desember 2025

Related posts

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Terkait Dugaan Pemerasan, Amankan Uang Rp21,2 Miliar

Pelajar di Magelang Serahkan Diri, Polisi Amankan 1,5 Kilogram Tembakau Sintetis

BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds dari Thailand

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More