Regalia News — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa pada Rabu (5/11/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan yang kini tengah ditangani penyidik, dengan tersangka berinisial MUL.
Program Digitalisasi Pendidikan merupakan upaya pemerintah dalam memperluas akses pembelajaran berbasis teknologi melalui pengadaan perangkat teknologi informasi seperti laptop, proyektor.
Serta sarana pendukung pendidikan lainnya bagi sekolah di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga mengalami penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik mendalami berbagai aspek, mulai dari mekanisme pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga hubungan kerja antara perusahaan rekanan dengan pihak kementerian.
Pemeriksaan terhadap BPS dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Keterangan saksi dinilai penting untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pelaksanaan proyek.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik JAM PIDSUS juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pejabat kementerian maupun pihak swasta.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut melakukan analisis dokumen kontrak, laporan keuangan, serta hasil audit yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam program strategis nasional sektor pendidikan,
Sekaligus mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Sumber : Humas Kejagung RI