Regalia News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pemeriksaan kali ini melibatkan tujuh orang saksi dari unsur korporasi dan perbankan yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengajuan, analisis, hingga pencairan kredit kepada Sritex dalam berbagai periode.
Ketujuh saksi tersebut yakni EPS selaku Direktur Pembelian Sritex tahun 2023, DP sebagai Relationship Manager BNI periode 2016–2017.
ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi Bank BJB, AL sebagai Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk Bank BJB, VSD sebagai Pejabat Manajer Korporasi 1 Bank BJB, BW.
Selaku Relationship Manager LPEI, serta MS sebagai Kepala Departemen Analisa Risiko LPEI periode 2012–2014.
Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit yang diduga menyimpang dari ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian.
Kasus ini berawal dari indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada Sritex dan anak perusahaannya, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum, guna mempercepat pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.berlaku.
Sumber : Humas Kejagung RI