Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuantan Singingi/Kuansing), Riau.
Tiga tersangka tersebut yakni SA selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, ZKN selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, serta ARD selaku Direktur Utama PT MIC.Jakarta, 1 Juli 2026
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara bermula dari proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.
Dalam proses tersebut, SA diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada para peserta seleksi.
Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya ZKN yang bersedia memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ZKN terpilih sebagai Sekda Kuansing pada tahun 2025.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui fasilitas kredit dengan tenor lima tahun.
Karena kondisi keuangannya tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, proses kredit dilakukan menggunakan identitas ARD dengan kewajiban angsuran sebesar Rp46,5 juta setiap bulan.
Penyidik KPK juga mengungkap bahwa pola serupa diduga telah terjadi sebelumnya pada 2021 saat ZKN mengikuti proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Saat itu, SA diduga meminta sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta sebagai syarat pengangkatan jabatan. Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan ARD.
KPK menilai kedua peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik suap jabatan yang berulang dengan nilai yang semakin besar.
Selain membantu proses pembelian kendaraan, ARD diduga memperoleh keuntungan dari hubungan tersebut.
Penyidik menduga ARD mendapatkan 13 paket proyek di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Serta sejumlah proyek di dinas dan Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Barang bukti elektronik, serta dokumen transaksi pembelian satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Selain perkara dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi adanya dugaan penerimaan lain oleh SA yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Atas perbuatannya, ZKN dan ARD selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, SA selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber : Humas KPK RI

