Regalia News – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan tersangka berinisial SS.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Permohonan tersebut diajukan melalui penasihat hukum tersangka dan diterima penyidik pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam sistem peradilan pidana, Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang melibatkan banyak pihak, khususnya kejahatan terorganisir.
Peran mereka dinilai penting karena dapat membantu mengungkap jaringan pelaku lain sekaligus menyediakan alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Ketentuan mengenai Justice Collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964 /F / Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni pelaku berstatus sebagai saksi pelaku, mengakui perbuatannya, serta bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diusut.
Setelah melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan, Tim Penyidik JAM PIDSUS menyimpulkan.
Bahwa tersangka SS diduga memiliki peran sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara korupsi tata kelola Program MBG.
Atas dasar itu, penyidik menilai syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator tidak terpenuhi.
Dengan pertimbangan tersebut, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka SS dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung

