Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026.
Lelang ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh aset bernilai ekonomis melalui mekanisme yang terbuka dan kompetitif.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026.
Sebagai bentuk transparansi, KPK akan menggelar kegiatan Aanwijzing atau peninjauan objek lelang pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang.
“Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya diumpetin,” ujar Mungki di Jakarta, Jumat (5/6).
Melalui kegiatan tersebut, calon peserta dapat memeriksa langsung kondisi barang yang akan dilelang.
Untuk kendaraan bermotor, misalnya, peserta dapat melihat kondisi fisik hingga menyalakan mesin guna memastikan kelayakannya sebelum mengikuti penawaran.
Pada lelang periode Juni 2026, aset yang ditawarkan didominasi barang tidak bergerak.
Dari total 108 lot, sebanyak 76 lot berupa 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan nilai mencapai Rp308,4 miliar.
Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar.
Aset tersebut terdiri atas 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat lot alat berat dan konstruksi, serta berbagai barang konsumtif dan perlengkapan lainnya.
Beberapa barang yang turut dilelang antara lain tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek.
Serta satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection.
Mungki menegaskan seluruh objek lelang telah melalui proses penilaian resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Barang-barang yang akan dilelang ini sudah melalui proses penilaian. Penilaian dilakukan oleh penilai pemerintah dari KPKNL DJKN Kementerian Keuangan,” katanya.
Menurut KPK, aset yang dilelang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sehingga membuka peluang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.
Nilai limit yang ditetapkan juga beragam, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang negara dengan menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
KPK menerapkan mekanisme open bidding atau penawaran terbuka guna memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan inklusif.
Seluruh tahapan lelang juga akan diawasi oleh pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai jadwal lelang, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, uang jaminan, hingga rincian objek yang ditawarkan dapat diakses melalui situs resmi KPK.
Sumber : Humas KPK RI

