Regalia News – Kejaksaan Negeri Musi Rawas melakukan pembayaran uang pidana denda sebesar Rp300 juta dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH).
Untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Pembayaran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pembayaran pidana denda dilakukan oleh pihak terpidana melalui jaksa eksekutor sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum sesuai amar putusan pengadilan.
Proses pembayaran berlangsung di Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait guna memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 18-05-2026
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan bahwa pelaksanaan pembayaran pidana denda tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perizinan dan penguasaan lahan perkebunan.
Penegakan hukum dilakukan tidak hanya melalui proses pidana, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan pelaksanaan seluruh kewajiban terpidana.
Kasus korupsi penerbitan SPH tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan pemberian izin perkebunan dan aktivitas usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.
Kejaksaan memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan hingga seluruh kewajiban hukum para terpidana dipenuhi secara lengkap sesuai putusan pengadilan.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Kejagung RI

