Regalia News – Kejaksaan Negeri Musi Rawas melaksanakan pembayaran uang pidana denda sebesar Rp300 juta dalam perkara tindak pidana korupsi.
Terkait penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pembayaran pidana denda dilakukan oleh pihak terpidana melalui jaksa eksekutor sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum sesuai amar putusan pengadilan.
Proses pembayaran berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada 18 Mei 2026 dan disaksikan sejumlah pejabat terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan bahwa pelaksanaan pembayaran pidana denda merupakan bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum.
Khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perizinan dan penguasaan lahan perkebunan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada proses pemidanaan, tetapi juga mencakup pemulihan kerugian negara.
Serta pelaksanaan seluruh kewajiban hukum yang dibebankan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
Perkara korupsi penerbitan SPH tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan penerbitan izin perkebunan dan aktivitas usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.
Penanganan perkara itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga tata kelola perizinan yang transparan serta mencegah praktik penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan hingga seluruh kewajiban hukum para terpidana dipenuhi secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan efek jera dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Kejagung RI

