Regalia News – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.
Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000 dari tersangka RM selaku Direktur PT AAN.
Sebelumnya, RM juga telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000 kepada penyidik pada Februari 2026.
Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang berasal dari RM hingga saat ini mencapai Rp4.338.000.000.
Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.
“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.
Diketahui, proyek pengadaan bibit nanas tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, proyek itu diduga mengandung praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara.
Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, yakni BB selaku mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP.
HS selaku tim pendamping Penjabat Gubernur, RRS selaku ASN Pemprov Sulsel, serta UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran/PPK.
Selain fokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Termasuk memeriksa mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait proses penganggaran proyek tersebut.
Sumber : Humas Kejagung RI

