Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, menyusul pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam operasi yang digelar Unit 5 Subdit III Jatanras pada Sabtu (2/5/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu pucuk pistol, dua magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang ditemukan di dalam kamar tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senpi tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut.
Tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal berpotensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum.
“Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul senjata api dan amunisi tersebut.
Guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senpi ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat sesuai ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
Polda Sumsel turut mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Sumber : Humas Polda Sumsel

