Regalia News — Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2026.
Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang sebagai bentuk transparansi kepada publik atas kinerja aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batam.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, didampingi Wakapolresta Fadli Agus, Kasatresnarkoba Arsyad Riyandi, serta Kasi Humas Budi Santosa. Batam, 28 April 2026
Hadir pula perwakilan instansi terkait, seperti BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Batam, serta unsur Balai POM.
Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan total 13 tersangka, seluruhnya laki-laki.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama dua bulan terakhir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.075,65 gram, ekstasi sebanyak 47 butir, serta liquid vape mengandung zat etomidate sebanyak 1.931 pcs dengan berbagai merek.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka guna memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti.
“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolresta.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Batam..
Sumber : Humas Polda Barelang

