Regalia News – Bea Cukai Tanjungpinang bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 2.928 gram sabu dan 472 gram pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang pada Selasa (21/04).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.Tanjungpinang, 23 April 2026
Penindakan pertama berlangsung pada Minggu (12/04) di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 2.237 gram sabu dan 472 gram atau sekitar 1.000 butir pil ekstasi dari sepasang suami istri asal Malaysia.
Modus yang digunakan adalah menyembunyikan narkotika di dalam sepatu yang telah dimodifikasi serta di balik pakaian dalam untuk mengelabui petugas.
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan pada Selasa (14/04) di Bandara Raja Haji Fisabilillah. Petugas berhasil menggagalkan pengiriman 691 gram sabu yang dikirim melalui paket menuju Kendari.
Barang haram tersebut disamarkan dalam kiriman berupa kue basah dan makanan ringan seperti cokelat dan sosis.
Joko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjungpinang.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Polresta Tanjungpinang dan seluruh pihak terkait dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polresta Tanjungpinang beserta seluruh pihak yang terlibat atas kerja sama yang luar biasa ini. Mari kita terus perkuat benteng pertahanan kita demi generasi masa depan Indonesia yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Sumber : Humas Bea & Cukai

