Regalia News — Kepolisian Resor Bondowoso Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAM (54) dan M (63), yang merupakan warga Kabupaten Bondowoso.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton yang diduga akan dijual kembali ke kios-kios dengan harga di atas ketentuan.Bondowoso, 18 April 2026
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Wawan Triono menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak luas terhadap masyarakat dan keuangan negara.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wawan menyebut praktik ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di lapangan, memicu antrean panjang di SPBU, serta meningkatkan biaya operasional, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan sektor transportasi.
“Dampaknya bisa mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, terutama kelompok yang bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas sehari-hari,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sumber : Humas Kapolres Bondowoso

