Regalia News – PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polri dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi di sejumlah wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.
Apresiasi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi subsidi sesuai arahan pemerintah.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara intensif di berbagai daerah dengan beragam modus.
Di antaranya penimbunan BBM subsidi, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, hingga pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Polri, TNI, Kejaksaan, kementerian terkait, serta dukungan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal di sektor distribusi energi subsidi.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal. Subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi 3 kg tetap sesuai ketentuan melalui pengawasan ketat terhadap mitra dan lembaga penyalur.
Sanksi tegas pun akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi, serta aktif melaporkan indikasi penyimpangan melalui aparat penegak hukum maupun layanan Pertamina Contact Center 135.
Sumber : Humas Polri

