Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Jakarta, 14 Maret 2026.
Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, yaitu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi kepada SAD untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah.
SAD selanjutnya meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III agar memenuhi permintaan tersebut dengan menetapkan target setoran sebesar Rp750 juta.
Dalam pelaksanaannya, perangkat daerah diminta menyetor dana sesuai target yang telah ditentukan.
Apabila perangkat daerah belum melakukan penyetoran, SAD melalui para Asda melakukan penagihan dengan bantuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Batas waktu pengumpulan dana ditetapkan hingga 13 Maret 2026.
Hingga tenggat waktu tersebut, dana yang berhasil dikumpulkan tercatat mencapai Rp610 juta.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah, serta uang tunai Rp610 juta yang ditemukan di kediaman FER.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara.
Untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
KPK juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal.
Menurut KPK, menghindari praktik semacam ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas jabatan serta memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK

