Regalia News – Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Jakarta, 19 Februari 2026.
Kolaborasi antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, dan Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan.
Sekaligus membongkar laboratorium pembuatan metamfetamina atau sabu (clandestine lab) di wilayah Jakarta. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 13 kilogram sabu.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan barang kiriman internasional dan pengembangan informasi selama tiga hari, 13–15 Februari 2026.
Operasi dilakukan di sejumlah lokasi, yakni apartemen di kawasan Pluit dan Sunter, Jakarta Utara, serta sebuah rumah makan di Jakarta Timur.
Kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat memeriksa barang kiriman pos asal Iran menggunakan mesin pemindai (x-ray) di Kantor Pos Pasar Baru pada 12 Februari 2026.
Petugas menemukan kristal biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit. Hasil uji laboratorium menunjukkan barang tersebut positif narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 11,56 kilogram.
Barang bukti kemudian diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery. Pada 13 Februari 2026, aparat mengamankan seorang warga negara Iran berinisial KKF di sebuah apartemen di Pluit yang diduga sebagai penerima paket.
Sehari kemudian, tersangka lain berinisial SB, juga warga negara Iran, ditangkap di Sunter dan diduga berperan sebagai peracik sabu.
Dari apartemen yang dijadikan laboratorium, petugas menyita tambahan sabu seberat 1.683 gram beserta berbagai peralatan produksi, seperti kompor portabel, timbangan, cairan kimia, alat penggiling.
Serta limbah sisa pengolahan. Tim gabungan juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) forensik untuk memastikan metode produksi dan potensi dampak lingkungannya.
Syarif menegaskan, keberadaan laboratorium narkotika di kawasan hunian padat penduduk menimbulkan risiko besar, mulai dari penyalahgunaan obat terlarang hingga potensi kebakaran dan paparan bahan kimia beracun.
Aparat kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.
Sumber : Humas Bea & Cukai

