Regalia News – Polresta Jayapura Kota kembali menegaskan komitmennya dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura.
Pemusnahan digelar di lahan kosong eks arsenal grasstrack, samping Lapangan Tembak Perbakin Jalan Baru, Distrik Abepura, Senin (26/1/2026) pagi.
Sebanyak 840 botol miras ilegal jenis Captain Morgan dimusnahkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas perkara peredaran miras tanpa izin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Ferdinand E. Numbery dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan, Pemerintah Daerah, media, serta masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Kompol Ferdinand menegaskan bahwa miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial.
“Minuman keras sering menjadi akar permasalahan sosial dan kriminalitas. Keberadaan Peraturan Daerah merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura AKP Abdul Kadir menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 70 karton atau 840 botol, masing-masing karton berisi 12 botol.
Miras tersebut diamankan saat patroli dan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, tepatnya saat proses pembongkaran kontainer.
Menurut AKP Abdul Kadir, pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum berdasarkan Perda, yang mekanismenya relatif cepat.
“Berkas perkara dapat diproses hingga putusan pengadilan dalam waktu satu hingga dua minggu,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan bahwa Polri akan terus memberantas peredaran miras ilegal secara konsisten.
“Peredaran miras ilegal adalah ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum,” tegasnya.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi terwujudnya Kota Jayapura yang aman, tertib, dan kondusif.
Sumber : Kapolresta Jayapura Kota

