Regalia News – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Konferensi pers dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Musliadi menjelaskan, penyampaian informasi ini merupakan bentuk keterbukaan publik terkait penanganan perkara yang tengah disidik Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan RS Bekokong Tahap I yang diduga melibatkan dua pihak berinisial RS dan S. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pembuktian.
Sementara itu, AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa perkara bermula dari kegiatan perencanaan pembangunan rumah sakit pada tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp145,4 miliar.
Namun pada Tahun Anggaran 2024, anggaran yang dialokasikan hanya sekitar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal.
Penyesuaian perencanaan disebut dilakukan secara lisan dan digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender.
Dalam proses pengadaan, penyidik menemukan indikasi persekongkolan yang masih terus didalami.
Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai kontrak, baik dari sisi gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun Bill of Quantity.
Sehingga progres fisik dinilai tidak sebanding dengan pembayaran yang telah direalisasikan.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Polda Kaltim menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sumber ; Humas Polda Kaltim

