Regalia News — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang mengusung tema
“Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Tema Rakernas 2026 mencerminkan komitmen Kejaksaan RI untuk tidak hanya berfokus pada capaian penegakan hukum semata, tetapi juga pada penguatan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber secara daring, yakni Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan program Kejaksaan pada tahun 2026 harus selaras dengan arahan direktif Presiden Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan diminta menyusun program secara terencana dan akuntabel guna mendukung Asta Cita Presiden RI serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Kejaksaan berkomitmen mendukung penuh program prioritas pemerintah tahun 2026, termasuk Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” tegas Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan yang akuntabel.
Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain penguatan Single Prosecution System untuk menegaskan peran Jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara, penyusunan Master Plan dan Road Map penerapan Advocaat Generaal.
Serta penerapan hukum yang seragam termasuk pemanfaatan mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Di sisi lain, penguatan akuntabilitas institusi dan integritas aparatur juga menjadi perhatian utama. Jaksa Agung menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Bidang Pengawasan diminta berperan sebagai quality assurance dalam menjamin mutu sumber daya manusia Kejaksaan.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan guna menutup ruang promosi bagi aparatur yang melanggar disiplin.
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan juga dihadapkan pada era baru penegakan hukum dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur menjadi keharusan.
Dalam rangka penguatan sumber daya manusia, Kejaksaan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil serta sertifikasi kompetensi guna membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya digitalisasi dan penertiban aset. Di bidang intelijen, Kejaksaan akan memanfaatkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung kinerja seluruh bidang.
Sementara itu, Badan Pemulihan Aset dioptimalkan dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana guna pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan.
Untuk penanganan tindak pidana khusus, penindakan korupsi diarahkan pada upaya pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan regulasi terbaru.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menempatkan moral dan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap pengabdian.
“Work in silence, let success speak — bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI

