Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Minggu (11/1).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
Serta ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak PT WP, serta EY selaku staf PT WP.Minggu (11/1).
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023 yang dilakukan pada September hingga Desember 2025.
Dalam pemeriksaan awal, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan. Dalam proses tersebut, AGS diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, PT WP hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Setelah tercapai kesepakatan, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari temuan awal.
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP diduga mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK milik ABD.
Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura dan didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp6,38 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengalami dugaan pemerasan dalam proses perpajakan, dengan catatan tidak sedang berupaya meminta pengurangan kewajiban pajak.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan komitmen menjaga kedaulatan keuangan negara.
Sumber : Humas KPK

