Regalia News — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen kuat untuk menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Perkara tersebut diduga melibatkan sebuah korporasi dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan bahwa penyidik telah memaparkan berbagai temuan lapangan serta keterangan ahli guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.pada 17/12/25
“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ujar Irhamni.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran negara dalam penegakan hukum, dengan dukungan sumber daya pemerintah yang optimal.
“Kami mewakili pemerintah yang telah menyediakan sumber daya luar biasa untuk menangani kasus ini,” tegasnya.
Irhamni menambahkan, para pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan sejumlah pasal serius, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pertanggungjawaban pidana baik terhadap individu maupun korporasi.
Sejalan dengan itu, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung Dr. Sugeng Riyanta mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
“Kejaksaan sebagai penuntut umum telah menerima SPDP dari penyidik Dittipidter terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup di sekitar Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng.
Ia menegaskan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, baik dari sisi peristiwa, alat bukti, maupun dampak terhadap korban.
“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami adalah memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan membawanya ke pengadilan,” ujarnya.
Sugeng menekankan, penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pertanggungjawaban korporasi dalam pemulihan kerusakan lingkungan akibat bencana yang ditimbulkan.
“Yang utama, kami akan meminta pertanggungjawaban korporasi atas pemulihan kerusakan lingkungan. Kerugian dan dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar, dan proses hukum ini akan kami optimalkan,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menyatakan optimistis perkara tersebut dapat diselesaikan secara profesional dan transparan, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami yakin perkara ini dapat kami tuntaskan dan memenuhi harapan masyarakat akan keadilan,” pungkas Sugeng Riyanta.
Sumber : Humas Polri

