Regalia News – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus destructive fishing dan kejahatan terhadap satwa dilindungi (KSDAHE) di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Pitoyo Agung Yuwono.
Serta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy.
14 Kasus Destructive Fishing Terungkap, 18 Tersangka Diamankan
Kapolda Sulsel memaparkan bahwa sepanjang 2025 Ditpolairud berhasil mengungkap 14 laporan polisi terkait praktik destructive fishing di sejumlah wilayah pesisir rawan, seperti:
- Pulau Kodingareng, Pulau Barrang Lompo, Pulau Lumu-Lumu (Makassar)
- Pulau Kapoposang (Pangkep)
- Taka Bonerate (Selayar)
- Bajoe (Bone)
- Pulau Sembilan (Sinjai)
- Kambuno (Luwu)
Dari kasus tersebut, 18 tersangka telah diamankan.
Barang bukti yang disita mencapai ratusan item material peledak dan peralatan pengeboman ikan, antara lain:
- 11 karung pupuk 25 kg
- 89 jerigen bahan peledak
- 64 botol bom rakitan siap ledak
- 369 detonator
- 74 potong sumbu
- 2 kompresor, selang kompresor, kaki katak, dakor
- 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Kapolda menegaskan destructive fishing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem laut secara permanen.
“Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan pencegahan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Perdagangan Bagian Tubuh Penyu, 3 Tersangka Ditangkap
Selain pengeboman ikan, Ditpolairud juga mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh penyu di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3 tersangka serta barang bukti 11 karung (sekitar 571 kg) daging penyu yang telah dipotong dan diawetkan. Berdasarkan keterangan tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu.
Modus pelaku antara lain:
- Menangkap penyu menggunakan jaring khusus di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar
- Memotong penyu langsung di atas kapal
- Mengawetkan daging dengan garam
- Menyimpan dalam karung di gudang
- Menjual ke pihak tertentu
Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Jaringan Pemasok Handak Berasal dari Malaysia dan Jawa Timur
Kapolda Sulsel mengungkap temuan penting: bahan peledak untuk destructive fishing sebagian berasal dari jaringan lintas negara di Tawau, Malaysia, dan jaringan lokal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Temuan ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing terhubung dengan jaringan distribusi bahan peledak lintas wilayah.
Imbauan Kapolda untuk Jaga Laut Sulsel
Menutup konferensi pers, Kapolda Sulsel mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ekosistem laut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama.”
Dengan pengungkapan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan dan menjaga kelestarian sumber daya alam demi masa depan generasi mendatang.
Sumber : Humas Polda Sulawesi Selatan

