Regalia News — Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan piagam penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atas keberhasilan penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD) senilai Rp84.385.780.000.
Penghargaan ini diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).pada hari Senin(1/12/2025)
Selain Kepala Kejari, penghargaan turut diberikan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara M. R. Romy Perkasa, S.H., M.H., Kasubsi Perdata dan TUN Achmad Saifudin Firdaus, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Pandu Dewa Ashari, S.H., serta lima Jaksa Pengacara Negara:
- Neysa Sabrina, S.H.
- Yulita Sari, S.H.
- Sultan Fauzan Hanif, S.H., M.H.
- Alif Daffa Faturahman Suprayoga, S.H.
- Safarina Amalia Duata, S.H.
Keberhasilan penyelamatan aset tersebut menjadi catatan penting bagi optimalisasi pengelolaan keuangan negara serta menggambarkan peran nyata Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga tata kelola pemerintahan.
“Penghargaan ini bukan sekadar simbol apresiasi, namun merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam menjaga dan mengamankan aset pemerintah daerah, demikian narasi resmi dalam penyerahan penghargaan”.tandasnya.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui bidang Datun dinilai berhasil menjalankan tugas secara proaktif dalam pemulihan dan perlindungan aset daerah.
Upaya ini sejalan dengan mandat Jaksa Pengacara Negara yang tidak hanya berperan di ruang penegakan hukum pidana, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.
Kolaborasi antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kejari Tangsel diharapkan dapat terus berlanjut, terutama dalam pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Demi mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : Humas Kejari Tangsel

