Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut, dalam keterangan resminya.
Erdi menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB.
“Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Pol. Erdi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu malam (19/10).
Lebih lanjut, Erdi menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lisa Mariana belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.