Regalia News – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari tiga polres jajaran, yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebing Tinggi. Paparan berlangsung di Mapolres Tebing Tinggi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, sejak 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, ketiga polres tersebut berhasil mengungkap 862 kasus narkotika dengan total 1.010 tersangka.Kamis (2/10/2025).
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five. Estimasi jumlah jiwa yang diselamatkan mencapai 1.044.397 dengan nilai ekonomi sekitar Rp192,2 miliar,” ungkap Ferry.
Paparan ini turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, dan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.
Menurut Jean Calvijn, pengungkapan kasus dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menargetkan barak, loket narkoba di perkampungan, perkebunan kelapa sawit, hingga kawasan rawan lainnya.
Selain itu, jajaran kepolisian juga menggelar 57 kegiatan penindakan di tempat hiburan malam (THM), dengan 7 lokasi terbukti terjadi peredaran narkoba.
- Di wilayah Polresta Deliserdang: Kembar Cafe, Cafe Rudi, Valentine Family Karaoke, Cafe Duku Indah (CDI), dan Cafe Lawpota.
- Di wilayah Polres Serdangbedagai: Grand Galaxy.
- Di wilayah Polres Tebing Tinggi: Karaoke Blak White.
“Tiga bangunan dirubuhkan, yaitu CDI, Lawpota, dan Marcopolo,” tegas Jean Calvijn.
Berdasarkan pemetaan, daerah paling rawan narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebing Tinggi). “Kami minta perhatian lebih dari para Kapolres di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan. Laporkan segera bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Jangan ada oknum yang mencoba menghalangi penegakan hukum karena hal itu bisa menimbulkan tindak pidana lain,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sumut