Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol pada periode Agustus hingga pertengahan September 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 30 kasus dengan 39 tersangka, serta barang bukti ribuan gram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga pengungkapan mini laboratorium narkotika di Batam.
Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (16/9/2025).
Hadir pula Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes Pol. Tato Pamungkas Suyono, S.I.K., M.Si., Dirresnarkoba, Kabidhumas, Kabid Propam, perwakilan Granat Kepri, Kejari Batam, BPOM Kepri, BNNP Kepri, Bea Cukai Batam, serta Kejati Kepri.
Pengungkapan Agustus
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pada Agustus 2025 pihaknya mengungkap 21 kasus, termasuk dua limpahan Bea Cukai Batam, dengan 27 tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain 877,81 gram sabu, 1.313 butir ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, dan 9 butir etomidate.
Kasus menonjol di antaranya penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam, penggerebekan pengedar sabu di kawasan Tanjung Riau dan Windsor Square Batam, serta penangkapan WN Malaysia dengan barang bukti cairan vape mengandung sinte gorila.
Pengungkapan September
Dalam periode 1–16 September 2025, Ditresnarkoba mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 7.499,30 gram sabu, 43 butir ekstasi, dan 556,3 gram serbuk ekstasi.
Empat kasus menonjol terungkap, di antaranya jaringan peredaran sabu lintas wilayah Batam dengan tersangka AA, H, dan RD beserta barang bukti 1,8 kilogram sabu.
Kasus lainnya yakni penggerebekan mini laboratorium narkotika di kawasan Tanjung Piayu, Batam, dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu, 556,3 gram serbuk ekstasi, serta bahan kimia dan peralatan produksi.
Capaian Tahun 2025
Secara keseluruhan, sejak awal tahun hingga 16 September 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mencatat 216 kasus dengan 298 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 127.638,04 gram sabu
- 2.634,61 gram ganja kering
- 73.420 butir ekstasi
- 556,3 gram serbuk ekstasi
- 5.726 gram MDMB 4en PINACA
- 1.000 gram heroin
- 11 paket sinte gorila
- 1.254 butir happy five
- 3.273,38 gram ketamin
- 405,8 gram happy water
- 4.693 butir etomidate
Dari jumlah itu, negara diperkirakan menyelamatkan lebih dari 853.040 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya.
Penegasan Kapolda
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan hingga ke sumbernya.
“Kami akan mendalami siapa yang mengajarkan proses produksi, siapa yang mengendalikan, dan berapa kali mereka melakukan penjualan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun para tersangka mengaku baru sekali beroperasi, penyelidikan tetap diperdalam, termasuk pola komunikasi yang digunakan.
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Dengan kepedulian masyarakat, kita harapkan tercipta lingkungan bersih dari narkoba sehingga generasi muda terlindungi dan masa depan bangsa tetap terjaga,” tutup Kapolda.
Sumber : Humas Polda Kepri