Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Batu Pertamina, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi.
Dua pelaku berinisial L (49) dan anaknya P (19) ditangkap karena diduga kuat menghabisi nyawa Matsari Lekat (29), seorang petani, pada Jumat (12/9/2025).
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban dengan keluarga pelaku.
Sebelumnya, korban sempat kedapatan berada di kamar anak perempuan pelaku berinisial H. Meski keduanya telah dinikahkan secara adat, pihak keluarga menilai korban tidak menunjukkan itikad baik.
“Puncaknya terjadi Jumat sore. L dan P mencegat korban yang sedang mengendarai sepeda motor. P langsung menyerang dengan parang mengenai punggung korban hingga terjatuh ke parit. Selanjutnya, keduanya menganiaya korban sampai meninggal di lokasi kejadian,” terang AKP Nasron.
Tragisnya, peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh anak korban yang masih berusia 14 tahun, berinisial LFP. Saksi kemudian melarikan diri untuk mencari pertolongan.
Mendapat laporan, tim Satreskrim Polres PALI segera bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres PALI,” tambah AKP Nasron.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara damai dan kepala dingin, bukan dengan tindakan kekerasan.
Sumber : Polres Penukal Abab Lematang Ilir
0 comment
https://shorturl.fm/5jDjD