Regalia News — Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan sebanyak 12.043.200 batang rokok ilegal pada Rabu (4/6). Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp17,09 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,98 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dalam kegiatan sosialisasi penanganan barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar bersama Satpol PP Jawa Timur di Kanwil Bea Cukai Jatim I. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan sepenuhnya di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto.Sidoarjo, 19-06-2025
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Nangkok P. Pasaribu, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga Januari 2025. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Pemusnahan ini menegaskan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pendamping industri, dalam mencegah peredaran rokok ilegal yang merusak persaingan usaha dan merugikan negara,” ujar Nangkok.
Editor:Abdullah