67.48 F
Indonesia
June 21, 2025
https://regalianews.com

Bea Cukai Jatim I Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp17,09 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,98 miliar.
Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp17,09 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,98 miliar.

Regalia News — Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan sebanyak 12.043.200 batang rokok ilegal pada Rabu (4/6). Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp17,09 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,98 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dalam kegiatan sosialisasi penanganan barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar bersama Satpol PP Jawa Timur di Kanwil Bea Cukai Jatim I. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan sepenuhnya di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi, Mojokerto.Sidoarjo, 19-06-2025

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Nangkok P. Pasaribu, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga Januari 2025. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Pemusnahan ini menegaskan peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pendamping industri, dalam mencegah peredaran rokok ilegal yang merusak persaingan usaha dan merugikan negara,” ujar Nangkok.

Editor:Abdullah

Sumber:Admin Web Bea dan Cukai

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

https://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

174246026