Regalia News – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar sindikat perjudian online (judol) yang mengoperasikan ratusan ribu akun.
Secara otomatis menggunakan aplikasi bot dan perangkat komputer. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada awal Maret 2026.
Terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara,” ujar Nona, Senin (4/5/2026).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online, baik secara otomatis maupun manual.
Nona menjelaskan, tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator seperti LD Player, macro recorder.
Serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung.
“Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino.
Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp.
Adapun harga yang ditawarkan berkisar Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King, serta Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish.
Aktivitas ini telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mendorong ketergantungan terhadap judi online,” tambah Nona.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan.
Pihaknya juga mengamankan tersangka lain berinisial RS di wilayah Bengkong, Kota Batam.
RS diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan serta membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital.
“RS telah beroperasi sejak 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000,” ujar Ronni.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan.
Lima unit telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kepri

