Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui rapat koordinasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan penataan ruang yang dipimpin Wali Kota Lis Darmansyah di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Jumat (8/5/2026).
Dalam arahannya, Lis Darmansyah menegaskan pentingnya penyelarasan antara RDTR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan pembangunan di Tanjungpinang berjalan sesuai koridor hukum.
Harus ada kesamaan persepsi di seluruh tingkatan pemerintahan mengenai tata ruang yang sedang dipetakan.
“Kita juga harus memastikan setiap rancangan yang dibuat benar-benar dipahami oleh semua pihak, terutama mengenai titik-titik perubahan yang ada,” tegas Lis.
Ia juga menyoroti sejumlah kawasan strategis yang memerlukan perhatian khusus sebagai fokus pengawasan bersama demi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, Lis menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam menindaklanjuti penerbitan surat edaran yang nantinya akan disampaikan melalui camat dan lurah di masing-masing wilayah.
Surat edaran tersebut akan merinci kawasan yang berstatus dilindungi, dikembangkan, maupun kawasan yang tidak lagi diperbolehkan untuk pembangunan.
Dalam rapat tersebut turut dibahas sejumlah aspek teknis pemetaan, di antaranya identifikasi hak atas tanah.
Serta zonasi rencana pola ruang, termasuk penegasan batas antara kawasan permukiman, kawasan komersial, dan kawasan hijau atau lindung.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi guna menciptakan tata kelola pertanahan yang baik.
Tertib administrasi, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sumber : Diskominfo

