Regalia News – Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat dengan mengamankan 321 warga negara asing (WNA) saat melakukan aktivitas judi daring, Sabtu (9/5/2026).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut.
Merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum terhadap perjudian online lintas negara.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik perjudian online yang dijalankan secara terorganisasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional perjudian online.
“Para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” katanya.
Dari total 321 WNA yang diamankan, terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar.
Serta 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
Polisi mengungkap para pelaku telah beroperasi sekitar dua bulan dengan menggunakan sedikitnya 75 domain dan situs judi online.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, polisi masih menelusuri aliran dana serta server dan IP address yang digunakan jaringan tersebut.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyebut terjadi pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia setelah penertiban di sejumlah negara Asia Tenggara.
Sumber : Humas Polri

