Regalia News— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Menggelar peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2026 melalui kegiatan Car Free Day (CFD) serentak pada 26 April 2026.
Mengusung tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”, kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik mengenai pentingnya pelindungan KI dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan industri olahraga.
Tema tersebut dipilih seiring pesatnya perkembangan industri olahraga yang sangat bergantung pada kekayaan intelektual.
Mulai dari merek klub, hak siar pertandingan, hingga desain perlengkapan dan karya kreatif lainnya.
Pelindungan KI dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan nilai ekonomi dapat dinikmati oleh pencipta dan pemilik hak.
Kegiatan CFD dilaksanakan serentak di berbagai provinsi, termasuk di Taman Gurindam Dua Belas, Kota Tanjungpinang untuk wilayah Kepulauan Riau, serta sejumlah titik strategis lainnya di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa momentum ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk memahami bahwa setiap karya dan inovasi di bidang olahraga memiliki nilai ekonomi yang besar dan perlu dilindungi.
“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi kunci agar kreativitas dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Rangkaian kegiatan CFD diisi dengan berbagai aktivitas, seperti jalan santai kampanye KI, senam bersama, hiburan musik.
Hingga talkshow interaktif bersama pelaku industri olahraga dan pemegang lisensi hak siar.
DJKI juga menghadirkan layanan Mobile Intellectual Property Clinic untuk konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI secara langsung bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar konsep hukum.
Melainkan bagian dari kehidupan sehari-hari yang dekat dengan kreativitas, termasuk di bidang olahraga.
Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memperkuat budaya menghargai karya serta mendorong terciptanya ekosistem KI yang sehat dan berkelanjutan.
Sumber : Kementerian Hukum RI

