Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggagalkan peredaran 13 kilogram ganja dalam operasi di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (6/8/2025).
Dua tersangka, Andi (38) dan Nazri (45), ditangkap bersama barang bukti delapan bungkus ganja kering, satu tas, dan tiga unit handphone.
Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu menyergap pelaku saat transaksi berlangsung.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan ganja dari Aceh seharga Rp900 ribu per kilogram, untuk dijual kembali Rp1,5 juta per kilogram,” ungkap Ismail.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba, Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dan menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sumber : Humas Polda Sumut