Regalia News – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau mengajukan permohonan pengawalan khusus kepada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait pelaksanaan tujuh proyek strategis tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, memaparkan detail proyek tersebut dalam rapat di Ruang Bidang Intelijen Kejati Kepri, Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu (13/8/2025) pagi. Rapat dihadiri Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, SH, MH.
Menurut Rodi, tujuh proyek strategis tersebut terdiri atas empat proyek di Bidang Cipta Karya dan tiga proyek di Bidang Bina Marga. Rinciannya:
- Pengembangan jaringan perpipaan di kawasan LANUDAL Tanjungpinang.
- Pembangunan RS Angkatan Darat Bengkong, Kota Batam (lanjutan).
- Pembangunan Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Kota Batam (lanjutan).
- Penataan Kawasan Taman Gurindam 12 (lanjutan).
- Rehabilitasi Jembatan 2 Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
- Pembangunan Jembatan Semala, Kabupaten Natuna.
- Rekonstruksi Jalan Pelantar II, Kota Tanjungpinang.
“Selain pengawalan, permohonan pengawasan terhadap proyek strategis ini sebelumnya juga telah kami sampaikan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepri,” ujar Rodi.
Kejati Kepri saat ini tengah melakukan penyesuaian kriteria untuk menentukan proyek mana saja yang akan masuk dalam prioritas pengawasan dan pendampingan.
Menurut Rodi, langkah ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sudah dilakukan pada proyek-proyek strategis di tahun-tahun sebelumnya.
Editor : Abdullah
Sumber : Diskominfo Kepri