Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan rencananya dikirim ke Palembang. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.14 Agustus 2025.
Pengungkapan dilakukan Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di area parkir minimarket Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.
Dua tersangka yang ditangkap adalah RM, warga Deli Serdang, Sumut, yang berperan sebagai kurir, serta SB, warga Pidie Jaya, Aceh. Sementara BJ, pemasok sabu, dan P, pengendali pengiriman, masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 kg sabu kemasan teh merek Guanyingwang, satu unit mobil Avanza silver BK 1171 VN, satu koper biru, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp850 ribu.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penangkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diperkuat informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang via Medan.
“Tim mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari pemeriksaan, sabu diambil dari BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak. Kedua tersangka diperintah oleh P yang berdomisili di Aceh untuk mengantarkan barang ke Palembang,” jelas Calvijn, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, RM dijanjikan upah Rp30 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim, sementara SB dijanjikan Rp100 juta. Keduanya juga menerima uang jalan Rp5 juta dari pengendali jaringan.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Kami masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami dugaan jaringan yang lebih besar,” tegas Calvijn.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Polda Sumut