Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi menggunakan modus ganjal ATM. Kelompok ini beroperasi di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan dengan menyasar korban acak di fasilitas ATM umum.11 Agustus 2025
Kasus terungkap setelah warga Medan berinisial LS kehilangan saldo Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. Saat kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca, seorang pelaku berpura-pura membantu lalu menukar kartu korban dengan kartu modifikasi sambil menghafal PIN. Beberapa jam kemudian, rekening korban dikuras di ATM lain.
“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi berkelompok, ada yang mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah dijalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers, Minggu (10/8).
Polisi menangkap empat tersangka: MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya adalah residivis dengan catatan kriminal panjang.
Barang bukti yang disita meliputi puluhan kartu ATM modifikasi, alat pengganjal slot, sepeda motor, dan pakaian saat beraksi. Penangkapan dilakukan di Medan, Riau, dan Tangerang melalui penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.
Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber : Humas Polda Sumut