Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas di Medan, yang jasadnya dibuang ke tengah laut perairan Bireuen, Aceh.11 Agustus 2025
Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, yakni M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara otak pelaku, Iskandar Daut, masih buron.
Peristiwa terjadi Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kota Binjai. Korban disergap, ditusuk di paha dengan sangkur, lalu dimasukkan ke bagasi mobil sedan. Pelaku kemudian membawa korban ke Bireuen, Aceh, untuk dibuang ke laut.
“Motifnya terkait penagihan utang pembayaran narkotika,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Minggu (10/8), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.
Berdasarkan penyidikan, pelaku lebih dulu mendatangi rumah korban pada 6 April, namun gagal menemukannya. Dua hari kemudian, korban terlacak di diskotik. Setelah menusuk korban dan memasukkannya ke bagasi, jasad korban dibawa ke Pante Rheng, Kecamatan Samalanga. Tubuhnya dibungkus karung, diikat batu pemberat, lalu dibuang ke tengah laut.
Polda Sumut bergerak setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras menangkap para pelaku di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang disita antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman maksimal 12 tahun) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun).
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat meski pelaku melarikan diri lintas provinsi,” tegas Ricko.
Sumber : Humas Polda Sumut