Regalia News – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.Jakarta, 13 Agustus 2025
Dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.
Tersangka berinisial IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, resmi ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025, keduanya tertanggal 13 Agustus 2025.
Peran Tersangka IKL
Penyidik menduga, IKL terlibat langsung dalam pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang dari perjanjian:
- Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukan.
- Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB tahun 2020 yang diketahui tidak sesuai perjanjian.
- Mengajukan beberapa permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan lampiran invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Kerugian Negara
Akibat pemberian kredit yang melawan hukum oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,088 triliun. Nilai ini masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, IKL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Kejagung RI