67.73 F
Indonesia
Juli 5, 2025
http://regalianews.com

Pemko Tanjungpinang dan BPN Teken MoU Pelayanan Publik Pertanahan

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan gebrakan pelayanan publik dari Kantor Pertanahan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan gebrakan pelayanan publik dari Kantor Pertanahan.

Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terkait peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (4/7).

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan gebrakan pelayanan publik dari Kantor Pertanahan. Ia berharap kolaborasi ini mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Tanjungpinang.

“Kerja sama ini tidak hanya menyasar penyelesaian masalah tanah, tetapi juga penyempurnaan data, pemetaan PBB, serta peluang peningkatan PAD Kota Tanjungpinang,” ujar Lis.

Lis juga berharap BPN dapat mendukung Pemko dalam pendaftaran lahan untuk Program Strategis Nasional (PSN), inventarisasi aset pemerintah, dan tanah wakaf. Ia menekankan pentingnya integrasi peta perpajakan dan pertanahan secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, menyatakan komitmennya untuk mempercepat pelayanan dan penyelesaian masalah pertanahan. Ia menyebut bahwa hingga kini 82% bidang tanah di Tanjungpinang telah terdaftar.

“Target nasional pada 2027 adalah satu peta satu data. Sisa 18% bidang tanah, yang sebagian besar berada di wilayah pesisir, akan kami selesaikan bersama Pemko,” jelas Yudi.

Acara ditutup dengan penandatanganan MoU oleh Wali Kota Lis Darmansyah dan Kepala Kantor Pertanahan Yudi Hermawan.

Sumber : Diskominfo

Related posts

Leave a Comment

http://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More