73.36 F
Indonesia
Juli 4, 2025
http://regalianews.com

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan dan Peredaran Narkotika Lebih dari 1,1 Ton Sepanjang Semester I 2025

Sinergi Bea Cukai Lhokseumawe bersama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membuahkan hasil signifikan.
Sinergi Bea Cukai Lhokseumawe bersama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membuahkan hasil signifikan.

Regalia News – Sinergi Bea Cukai Lhokseumawe bersama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membuahkan hasil signifikan. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, mereka berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan barang impor ilegal, peredaran rokok ilegal, serta pengedaran narkotika dengan total barang bukti lebih dari 1,1 ton.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan intensif di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe.

“Hasil ini adalah bukti nyata kolaborasi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan negara dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Agus dalam keterangan pers, Senin (24/6).

Penindakan signifikan sepanjang semester pertama 2025 meliputi:

  • Kasus barang mewah impor ilegal: Lima unit sepeda motor mewah dan dua koli suku cadang kendaraan tanpa dokumen kepabeanan diamankan dari sebuah gudang di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Merek yang diamankan antara lain Kawasaki Ninja Serpico, Honda X-ADV 750 cc, BMW GS 1200, dan Lambretta X300SR.
  • Rokok ilegal: Sebanyak 143.588 batang rokok ilegal berbagai merek disita dari peredaran di wilayah pengawasan.
  • Kasus narkotika: Tercatat 11 kasus narkoba dengan total barang bukti mencapai 1.124.520,77 gram, terdiri atas:
    • 660.830,77 gram sabu (methamphetamine)
    • 463.690 gram ganja

Sebagian besar kasus sabu terjadi di Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara, sedangkan peredaran ganja terpusat di Aceh Utara dan Bener Meriah—mengindikasikan pola distribusi dari kawasan tengah ke pantai utara Aceh.

“Penindakan ini berbasis intelijen yang matang dan kerja sama lintas instansi. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba secara terukur,” tegas Agus.

Total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari sektor kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, sementara potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dihindari dari penindakan narkotika mencapai Rp3,95 triliun.

Untuk pelanggaran kepabeanan, pelaku dijerat Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan untuk pelanggaran cukai digunakan Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Agus menambahkan bahwa pihaknya terus membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal.

“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tanpa pungutan biaya,” pungkasnya.

Editor:Abdullah

Sumber:Admin Web Bea dan Cukai

Related posts

Leave a Comment

http://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More