Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di dua kecamatan berbeda, Minggu (1/2/2026) malam.
Dua tersangka diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung dengan selisih waktu sekitar 20 menit.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.50 WIB di Dusun Muda Jaya, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Reskrim Polsek Bukit Batu di bawah pimpinan Kanit II Satresnarkoba IPDA Riffi Almansyah, S.H., M.H.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.H. (25). Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,86 gram.
Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, alat isap, dan kaca pirex.
Berdasarkan pemeriksaan awal, E.H. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.10 WIB, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka berinisial H.R.D., yang menyebut sabu diperoleh dari A.M. (27).
Petugas kemudian mengamankan A.M. dan menemukan sembilan paket sabu dengan total berat kotor sekitar 2,00 gram. Polisi juga menyita barang bukti berupa kotak rokok, sendok sabu, kotak berwarna biru, dan satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik, A.M. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan. Tes urine terhadap A.M. juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juli Bazrah, S.Pd., mengatakan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Sumber : Humas Polres Bengkalis

