Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode November–Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (15/1/2026) di Lantai 3 Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono dan dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Eri Justiansyah, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batam Susanto Martua, perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin.
Serta perwakilan Bea Cukai Batam Lucky Tamo, perwakilan BPOM Kepri Ruth Deseyanti Purba, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, serta penasihat hukum Suharyadi.
Dalam dua bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri menangani empat kasus tindak pidana narkotika dengan tiga tersangka yang telah diamankan.
Sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.
Rinciannya, sabu kristal dengan berat total 191,76 gram, terdiri dari 171,52 gram dimusnahkan, 19,9882 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 0,2518 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Liquid vape Etomidate sebanyak 148 pieces, dengan 146 pieces dimusnahkan dan dua pieces untuk pemeriksaan laboratorium.
Sementara itu, barang bukti ekstasi berjumlah 2.308 butir dan 8,49 gram serbuk ekstasi. Dari jumlah tersebut, 2.297 butir dan seluruh serbuk ekstasi dimusnahkan, sembilan butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, serta dua butir untuk pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti tersebut berasal dari empat kasus di wilayah Kota Batam. Tersangka ZA diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti 2.200 butir ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi.
Tersangka ZL ditangkap di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu.
Tersangka SK diamankan di Apartemen Baloi Indah, Lubuk Baja, dengan barang bukti 93,64 gram sabu dan 108 butir ekstasi.
Satu kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan ditemukan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Lubuk Baja, dengan barang bukti 148 liquid vape Etomidate.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Hal ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan internasional.
Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali, serta disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan instansi terkait.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Ia menekankan bahwa Polda Kepri tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendukung penuh program nasional P4GN melalui sinergi bersama BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap indikasi peredaran gelap narkotika melalui layanan darurat 110 atau media sosial resmi Polda Kepri.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Sumber : Humas Polda Kepri

