Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PerKPK Nomor 2 Tahun 2019.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjawab dinamika kebutuhan hukum serta tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa penyederhanaan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, seperti inflasi, perkembangan produk domestik bruto (GDP) riil,
Serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini juga selaras dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Perubahan ini merupakan revisi minor atau perbaikan teknis yang tidak mengubah substansi kebijakan, namun bertujuan memperkuat efektivitas pencegahan korupsi,” ujar Arif dalam webinar
Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK No.1 Tahun 2026, Rabu (4/2).
Arif menambahkan, pembaruan aturan mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan.
Serta penegasan konsekuensi atas pelaporan yang disampaikan melebihi 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal.
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 9 terkait batas waktu pelengkapan laporan, Pasal 14 mengenai kondisi gratifikasi yang tidak dapat ditetapkan status kepemilikannya.
Serta Pasal 17 yang menegaskan gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu otomatis menjadi milik negara.
Selain itu, Pasal 19 mengatur penandatanganan surat keputusan berdasarkan jenjang jabatan pelapor, bukan lagi nilai gratifikasi.
Sementara itu, Kepala Satgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap perubahan aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan aparatur serta memperkuat budaya integritas di lingkungan birokrasi.
PerKPK Nomor 1 Tahun 2026 dapat diunduh melalui laman resmi KPK.
Sumber : Humas KPK RI

