Regalia News — Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC).
Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.
“Polri, khususnya melalui Divhubinter, berkomitmen menyelenggarakan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum dunia. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Setelah penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Ia mengungkapkan, keberadaan subjek Red Notice telah diketahui dan saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.
“Yang bersangkutan sudah kami petakan dan pantau. Tim juga telah berada di negara terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa proses penerbitan Red Notice memerlukan waktu karena adanya mekanisme assessment ketat dari Interpol, terutama dalam perkara dugaan korupsi.
“Interpol memastikan perkara ini murni pidana, bukan bermuatan politik, serta memenuhi prinsip dual criminality. Setelah klarifikasi dan komunikasi intensif, Red Notice akhirnya diterbitkan,” jelasnya.
Polri menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan pendekatan sesuai ketentuan hukum negara setempat guna memulangkan buronan ke Indonesia.
Sumber : Humas Polri

