62.1 F
Indonesia
Rabu, Agu 13, 2025
https://regalianews.com

Hukrim

Hukrim

Hukrim

Kapolri dan Menteri Imipas Teken MoU Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Abdullah
Regalia News — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (4/8/2025). MoU ini bertujuan memperkuat kerja sama antara Polri dan Kementerian Imipas dalam menghadapi tantangan keamanan nasional dan global. “Sinergisitas antara Polri dan Kementerian Imipas sangat penting dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mendukung visi serta misi Presiden Prabowo,” ujar Kapolri dalam sambutannya. Jenderal Sigit menekankan pentingnya kerja sama di tengah dinamika global yang berpengaruh terhadap situasi dalam negeri, termasuk maraknya kejahatan lintas negara seperti illegal fishing, penyelundupan senjata, narkotika, dan tindak pidana lainnya yang berdampak pada ekonomi nasional. “Ini menjadi pekerjaan rumah kita ke depan. Kejahatan tidak hanya terjadi melalui jalur tikus, tapi juga di pelabuhan dan bandara resmi. Saat ini ada 96 pelabuhan dan 20 bandara yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” tegasnya. MoU tersebut mencakup tujuh poin utama yang relevan dengan tantangan keamanan saat ini, mulai dari peningkatan kecepatan pelayanan, pemanfaatan fasilitas bersama, hingga peningkatan kualitas SDM. “Dengan kesepahaman ini, koordinasi dan pelaksanaan tugas di lapangan akan lebih optimal, baik dalam mendukung penegakan hukum maupun pelayanan publik,” tambah Kapolri. Sumber : Humas Polri
Hukrim

Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi di Kantor OKP Medan Maimun

Abdullah
Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar praktik ilegal yang memalukan, yakni penyalahgunaan kantor organisasi kepemudaan (OKP) sebagai lokasi produksi narkotika jenis ekstasi. Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Kantor Subrayon AMPI Hamdan yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sebagai tempat transaksi dan produksi narkoba rumahan. “Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (4/8/2025). Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka diamankan, masing-masing berinisial MR (42) dan FA (22), keduanya warga Medan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas produksi ekstasi di lokasi tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain: 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang (MDMA), Serbuk MDMA, Tablet yang mengandung methamphetamine dan paracetamol, Alat cetak ekstasi rakitan, Pewarna makanan, serta peralatan pendukung seperti martil, cetakan, dan paku berlogo. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MR dan FA berperan sebagai pencetak, penjaga lokasi, serta turut menjual hasil produksi. Keduanya mengaku menerima upah sebesar Rp3.000 per butir ekstasi yang dicetak, dan memperoleh keuntungan penjualan hingga Rp40.000 per butir. Polisi juga mengidentifikasi bahwa pengendali jaringan ini merupakan salah satu pengurus ormas setempat, yang bertugas menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengoordinasi proses produksi dan distribusi narkoba. “Kami akan terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain. Modus penyamaran semacam ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Kombes Calvijn. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba, khususnya jika dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas publik atau kedok organisasi masyarakat. Sumber : Humas Polda Sumut
Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 26 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Abdullah
Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap jaringan besar pengedar narkoba lintas provinsi dan internasional. Penggerebekan dilakukan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba di sebuah rumah di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (29/7) pukul 17.00 WIB. Dari lokasi, polisi mengamankan empat pria, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama yakni RR (32), IS (45), dan FM (42), serta satu orang lainnya berinisial FA yang hasil tes urinenya positif narkotika. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sebagai lokasi transaksi narkoba. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti mencengangkan: 26 kg sabu, sebagian dikemas dalam teh Cina bermerek GuanYinWang, 2,4 kg ketamin, 39.650 butir pil ekstasi (16,2 kg) berbagai merek seperti Tesla, Rolex, dan Transformer, 150 cartridge vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin, serta sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan. “RR adalah pemilik rumah sekaligus pemilik barang, IS berperan sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir serta penjaga rumah,” jelas Kombes Calvijn dalam konferensi pers, Minggu (3/8). Para tersangka mengaku barang tersebut dikirim atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Identitas HS dan jaringan terkait masih dalam penyelidikan. “Ini bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas jaringan narkoba lintas wilayah hingga internasional. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas Calvijn. Polda Sumut menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri mata rantai distribusi dan aktor utama di balik sindikat tersebut. Sumber : Humas Polda Sumut
Hukrim

Polda Bali Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pemerasan WNA Rusia, Empat Pelaku Ditangkap

Abdullah
Regalia News – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Bali pada Jumat (1/8/2025), terkait pengungkapan kasus pengeroyokan dan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RS (42). Turut mendampingi, Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, dan Kakanwil Imigrasi Bali, Kapolda menjelaskan, kasus terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, di rumah korban di Perum Sakura 1 Blok E No.10, Jimbaran, Badung. Saat tiba di rumah, korban yang masih mengenakan helm mendapati beberapa orang asing sudah berada di dalam, dua di antaranya langsung menyerang dengan melilitkan lakban ke leher dan memukuli hingga hidung korban berdarah. Setelah menyadari bahwa korban bukan target utama, pemukulan dihentikan. Tak lama, datang dua orang berseragam menyerupai petugas imigrasi yang memaksa korban membuka ponselnya, mengambil data pribadi, memfoto paspor, serta menginterogasi korban terkait uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam. Korban juga diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh bila tidak bekerja sama. Ia juga diintimidasi untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka fisik dan melaporkan kejadian ke SPKT Polda Bali. Pelacakan dan Penangkapan Setelah menerima laporan pada 18 Juli 2025, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Para pelaku terdeteksi melarikan diri ke Pulau Lombok, NTB. Tim Resmob berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan menelusuri jejak para pelaku hingga ke kawasan Kuta Mandalika. Setelah menelusuri rekaman CCTV dan informasi masyarakat. Pelaku terpantau berada di restoran Munchiez pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Pada pukul 15.00 WITA hari yang sama, keempat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi. Identitas dan Modus Pelaku Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari dua WNA dan dua WNI,...
Hukrim

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Kampar

Abdullah
Regalia News – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Terpidana atas nama Nursahir, A.Md., alias Sahir bin Abdul Hamid, sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Terpidana, serta mewajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp110.372.384. Kasus korupsi yang melibatkan Nursahir berkaitan dengan proyek pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Tahun Anggaran 2012. Proyek tersebut mencakup pengadaan 2 unit kapal motor 5 GT lengkap dan 30 piece gill net, dengan lokasi pelaksanaan di Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar, Kecamatan Cocong. Nilai kontrak proyek mencapai Rp123.258.500, yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk proses eksekusi putusan pengadilan. Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan kembali menegaskan komitmennya dalam pengejaran buronan. Ia meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para DPO lainnya, demi mewujudkan kepastian hukum. “Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung. Sumber : Humas Kejagung RI
Hukrim

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Tersangka Korupsi di BUMD, Kerugian Negara Capai Rp517 Juta

Abdullah
Regalia News – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan seorang tersangka berinisial LK dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), Rabu (30/7/2025). Penetapan LK sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada tanggal yang sama. LK diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD tersebut untuk periode tahun 2022 hingga 2023. Menurut penyidik, penetapan dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Lampung. Audit tersebut mencatat total kerugian keuangan negara sebesar Rp517.382.907. Atas dasar itu, penyidik melakukan penahanan rumah terhadap LK selama 20 hari sejak 30 Juli 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan di hari yang sama. Penahanan dilakukan dengan pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE), sambil mempertimbangkan faktor kemanusiaan karena LK masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui. Selama masa penahanan, tersangka diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik Kejari Lampung Selatan. LK disangka melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam perkara ini mencakup hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sumber : Humas Kejari Lampung
Hukrim

Polisi Tangkap Pria Pamer Alat Kelamin di Tanjungpinang, Diduga Alami Gangguan Seksual

Abdullah
Regalia News – Seorang pria berinisial AP (28) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah diduga melakukan tindakan eksibisionisme atau memamerkan alat kelaminnya di sejumlah lokasi yang ramai perempuan. Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, penangkapan terhadap AP dilakukan di kawasan Batu 10, Tanjungpinang Timur, pada Jumat (1/8/2025). “Pelaku kami sergap saat sedang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Agung. Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui telah melakukan aksi tidak senonoh tersebut di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang. “Bahkan, aksi terakhir pelaku sempat terekam warga dan viral di media sosial,” ujarnya. Kepada penyidik, AP mengaku melakukan perbuatannya usai mengakses aplikasi dewasa. Polisi menduga pelaku memiliki kelainan orientasi seksual berupa eksibisionisme. “Kami juga masih mendalami apakah yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan,” tambah Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Hukrim

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lampung Selatan

Abdullah
Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku diketahui bernama Salam Prayitno (46). Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan peristiwa bermula pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu, korban berinisial PA mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang koperasi sebesar Rp500 ribu. “Terjadi cekcok antara keduanya, pelaku sempat berusaha meminjam uang ke tetangga, namun gagal,” ujar Indra dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025). Pelaku kemudian berpura-pura mengajak korban ke rumah saudaranya yang disebut akan memberikan pinjaman, keduanya pergi berboncengan menggunakan sepeda motor, sementara pelaku telah membawa golok dan senar pancing yang telah dipersiapkan. “Dalam perjalanan, pelaku menjerat leher korban dengan senar pancing dari belakang hingga motor terjatuh. Ia kemudian mencabut golok dan menyabetkan ke leher korban hingga tak berdaya,” ungkapnya. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya ke tepi sungai untuk dibuang, sepeda motor milik korban kemudian dijual, dan uang hasil penjualan diberikan kepada anak pelaku. “Usai kejadian, pelaku sempat berziarah ke Tanggamus sebelum menyerahkan diri ke Polsek Natar,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. “Jenazah korban telah dievakuasi dan diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung. Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya. Sumber : Humas Polda Lampung
Hukrim

Polri Sita 132,65 Ton Beras Premium Tak Sesuai SNI, Tiga Petinggi PT FS Jadi Tersangka

Abdullah
Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 132,65 ton beras produksi PT Food Station (FS) yang diklaim sebagai beras premium, namun tidak memenuhi standar mutu nasional (SNI 6128:2020). Barang bukti terdiri dari: 127,3 ton beras kemasan 5 kilogram 5,35 ton beras kemasan 2,5 kilogram Penyidik juga mengamankan dokumen produksi, izin edar, SOP, dokumen pengendalian mutu, serta hasil uji laboratorium untuk merek: Setra Ramos Biru Setra Ramos Merah Setra Pulen Setra Wangi Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, menyebut hasil uji menunjukkan bahwa sampel tidak sesuai standar mutu beras premium menurut SNI. Penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, serta Subang, Jawa Barat. Penyidik juga mengambil sampel dari pasar tradisional dan modern untuk diuji di laboratorium resmi. Temuan Penting: PT FS menerapkan standar mutu internal tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama distribusi. Notulen rapat tanggal 17 Juli 2025 mengungkap instruksi internal untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15% menjadi 12%, menyusul investigasi dari Kementerian Pertanian. Tersangka dan Jerat Hukum Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: KG – Direktur Utama RL – Direktur Operasional RP – Kepala Seksi Quality Control Mereka dijerat dengan: Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar) Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar) Editor : Abdullah Sumber : Humas Polri
Hukrim

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Penggelapan Dokumen Invoice Rp54 Miliar

Abdullah
Regalia News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dokumen penting berupa invoice dan lampiran pembayaran, yang menyebabkan kerugian besar bagi sebuah perusahaan kontraktor pertambangan di wilayah tersebut. Kasus ini bermula dari laporan PT BAR yang menyerahkan dokumen tagihan (invoice) asli senilai lebih dari Rp54 miliar kepada tersangka ADS (44), saat menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT KS, pada 21 dan 28 September 2020. Dokumen itu tidak pernah dikembalikan. Permasalahan berlanjut setelah PT BAR melakukan perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) dengan PT LCI pada 15 Desember 2021, dengan nilai hak tagih yang dibeli senilai Rp54 miliar lebih, dan disepakati dibayar Rp30 miliar secara angsuran. Namun, PT LCI hanya membayar sekitar Rp6,2 miliar, dan menolak melanjutkan pembayaran dengan alasan belum menerima dokumen invoice asli dari kurator. Penyidik menduga ADS tidak menyerahkan dokumen tersebut sebagaimana mestinya, hingga merugikan PT BAR miliaran rupiah, tersangka kini dijerat dengan Pasal 375 junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan penghilangan dokumen secara melawan hukum. Barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan korporasi demi memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha”.tegasnya. Sumber : Humas Polda Kaltim
Regalia News

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

regalianews.com GA4